Ini Aturan Perayaan Nataru Berdasarkan Imendagri 62/2021

- 24 November 2021, 10:25 WIB
tangkapan layar Imendagri 62/2021.
tangkapan layar Imendagri 62/2021. /Hj. Ati Suprihatin./

GALAMEDIA - GALAMEDIA - Pemerintah kembali menerapkan aturan dan ketentuan untuk mencegah lonjakan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan dan ketentuan tersebut tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Instruksi yang ditantangani pada 22 November 2021 tersebut berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Inmendagri ditujukan kepada gubernur serta wali kota dan bupati se-Indonesia.

Mengacu pada Inmendagri 62/2021, pelaksanan ibadah dan peringatan hari Raya Natal 2021 boleh diselenggarakan. Dikutip dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, berikut aturan dan ketentuan pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:

Baca Juga: Kasus Meninggal Dunia Covid-19 di Kota Bandung Tak Bertambah, Warga Diimbau Tetap Disiplin Prokes

- Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

- Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah