Ketua KPK Firli Bahuri Setuju Pelaku Korupsi Harus Dihukum Mati: Tapi Ingat…

- 24 November 2021, 20:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis sore, 18 November 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri saat pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis sore, 18 November 2021. /Humas KPK/

GALAMEDIA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mendukung usulan agar para perampok uang rakyat (koruptor) dihukum mati.

Usulan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Kunjungi Papua Barat, Kapendam Kasuari: Kunjungan Perdana Sejak Dilantik

Firli menilai perlu adanya revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengakomodir aturan mengenai hal tersebut.

“Setuju. Bahkan, saya pernah menyampaikan perlu dibuat pasal tersendiri sehingga 30 tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati,” ujarnya setelah menghadiri Webinar Sinergitas Pemberantasan Narkoba, Korupsi dan Terorisme, di Mapolda Bali, Rabu, 24 November 2021.

Firli mengaku pernah menyampaikan konsep hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dengan tetap berpegang pada pedoman aturan Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Juga: Pengamat Sebut Gerindra Rusak Bila Fadli Zon Terus Bungkam: Teruslah Bersuara, Karena Anda Dibayar oleh Rakyat

“Kami KPK dan seluruh segenap anak bangsa yakin bahwa para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati. Tapi ingat, negara kita adalah negara hukum. Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima,” terangnya.

Kata Firli, semua proses harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dia pun menjelaskan hukuman mati sampai saat ini hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31 Tahun 1999.

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x