“Semua proses harus mengikuti prosedur hukum. Hukuman mati sampai hari ini hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31 Tahun 1999,” ungkapnya.
“Syarat hukuman mati adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu. Tetapi Pasal 2 ayat 1 ini bisa dikenakan terhadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1,” sambungnya.
Baca Juga: KSPI Said Iqbal Bakal Laporkan Pemerintah Indonesia ke PBB Soal Upah Minimum: Ada Upaya Pengancaman
Dalam keterangan berbeda, ST Burhanuddin sempat mengungkapkan alasan dirinya berencana menerapkan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap di Indonesia.
Hal itu disebabkan sering kali penegakan hukum yang dilakukan tak cukup untuk memberantas kejahatan rasuah.
Bagi ST Burhanurddin, saat ini telah banyak upaya penegakkan hukum, seperti memiskinkan pelaku hingga tindakan lain yang anehnya tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
Baca Juga: Singgung Soal Fatwa MUI, Mahfud MD: Sejak Dulu Sampai Sekarang Fatwa Siapa pun Tak Harus Diikuti
“Upaya tersebut ternyata belum cukup memberantas kejahatan korupsi. Karena itu kejaksaan merasa perlu melakukan terobosan hukum, dengan menerapkan hukuman mati,” katanya dalam diskuri daring pada Kamis, 18 November 2021. ***