Ketua KPK Firli Bahuri Setuju Pelaku Korupsi Harus Dihukum Mati: Tapi Ingat…

- 24 November 2021, 20:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis sore, 18 November 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri saat pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis sore, 18 November 2021. /Humas KPK/

“Semua proses harus mengikuti prosedur hukum. Hukuman mati sampai hari ini hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31 Tahun 1999,” ungkapnya.

“Syarat hukuman mati adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu. Tetapi Pasal 2 ayat 1 ini bisa dikenakan terhadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1,” sambungnya.

Baca Juga: KSPI Said Iqbal Bakal Laporkan Pemerintah Indonesia ke PBB Soal Upah Minimum: Ada Upaya Pengancaman

Dalam keterangan berbeda, ST Burhanuddin sempat mengungkapkan alasan dirinya berencana menerapkan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap di Indonesia.

Hal itu disebabkan sering kali penegakan hukum yang dilakukan tak cukup untuk memberantas kejahatan rasuah.

Bagi ST Burhanurddin, saat ini telah banyak upaya penegakkan hukum, seperti memiskinkan pelaku hingga tindakan lain yang anehnya tidak memberikan efek jera bagi pelaku.

Baca Juga: Singgung Soal Fatwa MUI, Mahfud MD: Sejak Dulu Sampai Sekarang Fatwa Siapa pun Tak Harus Diikuti

“Upaya tersebut ternyata belum cukup memberantas kejahatan korupsi. Karena itu kejaksaan merasa perlu melakukan terobosan hukum, dengan menerapkan hukuman mati,” katanya dalam diskuri daring pada Kamis, 18 November 2021. ***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x