Cegah Mewabahnya Covid-19 Varian Omicron, Pintu masuk Warga Asing ke RI Diperketat

- 28 November 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi pembatasan orang asing dalam pencegahan varian Covid-19 baru Omicron.
Ilustrasi pembatasan orang asing dalam pencegahan varian Covid-19 baru Omicron. /Pixabay/geralt

GALAMEDIA - Mencegah masuknya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Covid-19 varian Omicron, pemerintah Indonesia langsung mengambil sikap.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021.

SE itu berisi tentang pembatasan sementara orang asing untuk masuk ke Indonesia guna mencegah Covid-19 varian baru.

"Pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 B.1.1.529," begitu bunyi SE tersebut.

Baca Juga: Berkhasiat, Ini Camilan Sehat Wajib Dicoba untuk Turunkan Kolesterol

SE ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 28 November 2021.

Pada surat tersebut disebutkan, Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi harus menyebarluaskan informasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas mengenai beberapa hal.

Pertama, penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Kedua, penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x