Cegah Mewabahnya Covid-19 Varian Omicron, Pintu masuk Warga Asing ke RI Diperketat

- 28 November 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi pembatasan orang asing dalam pencegahan varian Covid-19 baru Omicron.
Ilustrasi pembatasan orang asing dalam pencegahan varian Covid-19 baru Omicron. /Pixabay/geralt

Baca Juga: Kini Hamil dan Inginkan Aborsi, Diculik di Halteu Bus Maharashtra Gadis 16 Tahun Digagahi 400 Pria

Selanjutnya, ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu dan dua dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.

Dikutip dari Antara, terbitnya SE itu dimaksudkan untuk pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529.

Kemudian, diterbitkan surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya "imported case" varian baru Covid-19 B.1.1.529.

Surat edaran tersebut berlaku pada 29 November 2021 dan akan kembali dievaluasi lebih lanjut setelahnya.

Terakhir, ruang lingkup surat edaran ini adalah optimalisasi fungsi keimigrasian dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529 di wilayah Indonesia.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x