Pengamat Muslim Arbi Desak Jokowi Mundur dan Minta Maaf Buntut UU Cipta Kerja Dinyatakan Keliru

- 29 November 2021, 15:40 WIB
Pengamat Muslim Arbi Desak Jokowi Mundur dan Minta Maaf Buntut UU Cipta Kerja Dinyatakan Keliru
Pengamat Muslim Arbi Desak Jokowi Mundur dan Minta Maaf Buntut UU Cipta Kerja Dinyatakan Keliru /

GALAMEDIA – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tengah menjadi sorotan usai diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi pun turut menanggapi hal ini.

Baca Juga: Legenda Persib Bandung Encas Tonif Jalani Perawatan di RS Borromeus Akibat Alami Kecelakaan

Muslim menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus meminta maaf bahkan mundur dari jabatannya sebab UU Cipta Kerja yang disahkan ternyata keliru.

“Jokowi harus minta maaf dan mundur karena ternyata MK membuktikan UU Cipta kerja itu keliru karena bertentangan dengan UUD 1945,” katanya pada wartawan dilansir Galamedia Senin, 29 November 2021.

Secara khusus, kata Muslim, Jokowi harus meminta maaf pada aktivis yang ditangkap karena dianggap menentang UU Cipta Kerja.

Sebagai informasi, beberapa aktivis yang dimaksud Muslim adalah Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan.

Baca Juga: Ketika Rasa Sakit Menghampiri, Langkah Ini yang Harus Dilakukan Menurut Ajaran Agama Islam, Subhanallah....

Pengamat politik ini berpendapat, penangkapan terhadap Jumhur dan Nainggolan merupakan perbuatan keliru.

“Tindakan penangkapan itu keliru. Langgar HAM dan UUD 1945. Sebagai kepala pemerintahan, Jokowi harus tanggung jawab,” tutur Muslim.

Bahkan, disebut Muslim itu tindakan memalukan, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dan melanggar UU.

“Karena perbuatan penangkapan Syahganda dan Jumhur itu memalukan, langgar HAM dan konstitusi,” pungkasnya.

Baca Juga: Pengamat Musik Bens Leo Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Berikut Profil dan Perjalanan Hidupnya

Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Undang-Undang itu juga tidak memenuhi kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Putusan MK soal gugatan uji formil terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang digelar virtual, Kamis 25 November 2021.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'todak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan tersebut.

Baca Juga: Christ Wamea Kritik Denny Siregar dkk: Gerombolan Ini Selalu Muncul dan Mainkan Isu Agama

Melalui keputusan itu, pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa apabila dalam dua tahun perbaikan terhadap aturan itu tidak selesai, maka Undang-Undang atau pasal yang merupakan materi dari UU Cipta Kerja harus berlaku kembali. ***

 

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x