Di hadapan ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, ia menyampaikan, penghargaan akan diberikan bagi PNS yang memiliki inovasi serta karya yang bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Bandung.
"Bagi PNS yang memiliki kelebihan, akan terus kami dorong. Tapi sebaliknya, jika ada PNS yang melakukan kesalahan dan melanggar Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapat punishment. Dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 17 Tahun 2020 dijelaskan, pejabat boleh diturunkan dari jabatannya, jika melakukan kesalahan yang fatal," paparnya.
Dirinya juga mengimbau para CPNS untuk memahami teritorial wilayah terlebih dahulu. Menurutnya, hal itu dapat membantu mereka dalam membuat kebijakan bagi masyarakat Kabupaten Bandung.
"Jika kita menguasai teritorial dan memahami karakter masyarakat, Insya Allah kedepannya kita selaku pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan yang baik bagi warga," ucap orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu, seperti rilis dari Humas Pemkab Bandung.
Tak hanya itu, pada peringatan ulang tahun Korpri ke-50, Dadang berharap agar seluruh anggota Korpri dapat meningkatkan kontribusi dalam mencapai visi misi pemerintah daerah, yaitu terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera.
"Mudah-mudahan peringatan ini bisa jadi momentum perekat persatuan dalam memantapkan netralitas seluruh anggota, dan menumbuhkan semangat serta mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional," harapnya.***