PPKM Level 3 Menjelang Nataru di Seluruh Indonesia Batal, Ini Aturan Baru Inmendagri

- 7 Desember 2021, 13:42 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru sebagai kelanjutan langkah pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 secara merata di tanah air saat libur Natal dan Tahun Baru. .
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru sebagai kelanjutan langkah pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 secara merata di tanah air saat libur Natal dan Tahun Baru. . /ANTARA/Dok. Kemendagri/

GALAMEDIA - Pada Selasa, 7 Desem ber 2021, pemerintah resmi menetapkan peraturan kebijakan PPKM di berbagai daerah menjelang libur natal dan tahun baru.

Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 di semua daerah di Indonesia dan memilih untuk menerapkan kebijakan yang lebih proporsional.

Pemerintah mengumumkan akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi yang berlaku saat ini dengan beberapa pengetatan.

Baca Juga: Inovasi Mesin Pasteurisasi Susu Skala UKM Berbasis Double Jacket dengan Posisi dan Jenis Pengaduk Bervariasi

Hal itu disampaikan pemerintah dalam keterangan tertulis dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diberi judul 'Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru'.

Perubahan secara detail tersebut telah dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Terkait hal tersebut, aturan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Dilansir Galamedia dari laman PMJ, berikut adalah aturan baru yang akan berlaku pada saat periode Nataru:

Baca Juga: Terungkap, Jadi Artis Bukan Cita-cita Sophia Latjuba

1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

- Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

2. Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Baca Juga: Video Risma ‘Kendalikan’ Badai Angin Viral, Mensos Lagi-lagi Dihujat Publik  

3. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

4. Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

5. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan.

Baca Juga: Kejahatan Iqbal Buat Aldebaran dan Irvan Kompak Ikatan Cinta 7 Desember 2021

Sementara sebelumnya, pemerintah berencana menetapkan PPKM Level 3 Nataru di seluruh wilayah yang akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022 dengan beberapa kebijakan yang tidak boleh dilakukan saat natal dan tahun baru.

Tujuan penetapan PPKM level 3 adalah karena Indonesia sudah sangat siap menghadapi libur Nataru yang kemungkinan besar dimanfaatkan masyarakat untuk liburan dan juga pulang kampung.***

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x