Ketiga, pastikan bahwa tindakan bejat ini tidak akan terulang lagi.
Keempat, berhenti untuk menyebarkan informasi yang menyudutkan para korban.
Perlu diketahui, kasus ini telah ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat dan PPA Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat sejak 27 Mei 2021.
Dalam hal ini, Atalia Praratya juga turut memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya sejak awal Juni 2021 untuk memastikan agar mereka mendapatkan hak perlindungannya.
Kabarnya, pelaku pun sudah diproses secara hukum dan telah menjalani empat persidangan.***