Catat! Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bogor-Bandung Hari Ini

- 10 Desember 2021, 09:54 WIB
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bandun
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bandun /Twitter/@TMCPoldaMetro

GALAMEDIA - Bagi warga DKI Jakarta yang masa berlaku SIM-nya segera habis, Polda Metro Jaya hari ini Jumat 10 Desember 2021 menyediakan layanan SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi.

Untuk wilayah utara mobil SIM Keliling berlokasi di ITC Cipulir Mas.

Di Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng dan satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.

Baca Juga: 7 Kebiasaan Sepele yang Membahayakan Kesehatan, Cek HP Terus-terusan Salah Satunya!

Mobil SIM Keliling lainnya bisa ditemui di Mall Citraland untuk warga Jakarta Barat.

Terakhir di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling Jakarta yakni  pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Pipa pengaruhi kualitas air, BSN Dorong Masyarakat Melek Pipa Terstandarisasi

Berikutnya, pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga.

Adapun waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sedangkan bagi warga Bandung yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang hari ini diparkir di BTM Cicadas dan BTC Fashion Mall.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 10 Desember 2021: Bu Farah Tegas Tak Izinkan Pasha Ambil Harta Warisan

Pelayanan mobil SIM Keliling di Bandung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Sebagai informasi biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: 5 Alasan Obesitas Sangat Berbahaya bagi Kesehatan, Nomor 5 Berhubungan dengan Jantung

Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x