Wabup Erwan : Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Jangan Ada Hura-Hura Sambut Nataru

- 10 Desember 2021, 16:40 WIB
Wakil Bupati Sumedang H.Erwan Setiawan, saat memantau pos chek point Covid-19,  Cikaramas, Sumedang,  beberapa waktu lalu. Ade Hadeli/Galamedia//
Wakil Bupati Sumedang H.Erwan Setiawan, saat memantau pos chek point Covid-19, Cikaramas, Sumedang, beberapa waktu lalu. Ade Hadeli/Galamedia// /

GALAMEDIA - Wakil Bupati Sumedang H.Erwan Setiawan, mengingatkan masyarakat agar tak melakukan hura-hura, saat menyambut libur perayaan Natal dan tahun baru (Nataru), mengingat hingga kini penanganan pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Saat ini, kita masih menghadapi pandemi Covid-19. Karena itu, jangan ada acara hura-hura yang bisa menimbulkan kerumunan. Cukuplah perayaan Natal dan tahun baru dilakukan di rumah saja. Tidak perlu datang ke mall atau pusat keramaian sejenis lainnya, yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19, " kata Erwan, Jumat 10 Desember 2021.

Sambung Erwan, Pemerintah Daerah bahkan telah melayangkan Surat Edaran Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru. Surat Edaran itu sudah disebarluaskan per Hari Selasa, 7 Desember 2021.

Baca Juga: K-Drama Lovers Tutup Akhir Tahun Mu dengan 5 Drakor Terbaik Tahun 2021, Dijamin jadi Mood Booster Lho!

Surat Edaran tersebut, diterbitkan dalam upaya menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Apabila kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat, namun ternyata masih ditemukan pelanggaran, maka Pemerintah Daerah melalui Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakkumlin) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, akan langsung memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Aturan dan sanksinya sudah jelas. Jadi ikuti saja aturan tersebut. Dan kepada masyarakat Sumedang yang berada di luar kota, agar bisa menahan diri untuk tidak pulang kampung pada saat Nataru, seandainya tidak ada kepentingan yang sangat mendesak. Tetaplah waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Semoga pandemi Covid-19 ini cepat berakhir," ujarnya.

Pro dan kontra atas diterbitkannya Surat Edaran Nomor 77 Tahun 2021, tidak bisa ditampikan di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Bandung Berduka, Oded M Danial Tutup Usia, Berikut Profil Singkatnya Ternyata Sedari Muda Aktif Berpolitik

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x