Agar kasus serupa tidak terulang kembali, Nurul meminta lembaga pendidikan harus terbuka soal informasi anak didiknya. Sehingga orangtua bisa mengetahui kondisi anaknya.
"Lembaga pendidikan baik itu asrama, pesantren atau lainnya harus terbuka soal informasi anak didiknya. Jangan ditutup-tutupi dengan alasan apapun, agar orang tua mempunyai akses untuk memantau perkembangan anaknya," terangnya.
Terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Nurul berharap segera direalisasikan. Tujuannya agar bisa menjaga anak didik ketika belajar baik itu di ponpes, perguruan tinggi, sekolah atau dimanapun.
"Sudah saatnya RUU TPKS direalisasikan agar kejadian seperti ini tidak terulang," tambahnya.***