Menurut Mahfud MD, berbagai upaya pemerintah tersebut dilakukan sesuai dengan amanat INPRES Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Selain itu, ada pula Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Pendekatan yang akan dipergunakan itu, adalah pendekatan kesejahteraan, dimana sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah baik itu aparat, personal, maupun keuangan, akan difokuskan dalam upaya membangun kesejahteraan dalam suatu kerja yang kolaboratif, komprehensif, sesuai dengan INPRES,” kata Mahfud MD. ***