Ia pun menyinggung soal karantina bagi pejabat negara.
"Pejabat itu karantinanya di wisma pademangan, bukan rumah sendiri," ujarnya.
"Jika aturan ini msh berlaku, maka rekomendasi untuk mas AD untuk karantina di rumah, patut dipertanyakan," tandasnya.
edaran dari kemlu soal aturan karantina wni itu jelas ada di website @Kemlu_RI
Pejabat itu karantinanya di wisma pademangan, bukan rumah sendiri
Jika aturan ini msh berlaku, maka rekomendasi untuk mas AD untuk karantina di rumah, patut dipertanyakan pic.twitter.com/R0BuB1FMfo— TIRTA (@tirta_cipeng) December 13, 2021
Sebelumnya Endra Zulpan memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam karantina mandiri di rumah seperti yang dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela.
Keduanya melakukan karantina karena baru berpergian dari Turki pada awal Desember 2021.
"Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara. Karena Ahmad Dhani istrinya adalah anggota DPR RI, ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah," jelasnya, Senin, 13 Desember 2021.
Zulpan menerangkan pihaknya sudah mengonfirmasi ke pihak Satgas Covid-19 soal aturan ini. Meski diperbolehkan karantina di rumah, Zulpan mengatakan Ahmad Dhani dan keluarga tetap tidak dibolehkan berpergian ke luar rumah.
"Ada ketentuan berlaku kekhususan dan itu sudah kami komunikasikan dengan Satgas Covid-19 bahwa hal itu dibenarkan," kata Zulpan.
Sementara Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyatakan belum ada perumusan sanksi terhadap pejabat negara yang melanggar aturan kekarantinaan untuk mencegah penyabaran Covid 19.
Hal itu dikatakan Suharyanto saat ditanya wartawan terkait informasi bahwa Anggota DPR Mulan Jameela tidak mentaati aturan karantina setelah berkunjung dari Turki.
Menurut Suharyanto, hanya sanksi sosial yang bisa diterima pejabat negara yang melanggar aturan karantina.