dr Tirta 'Bertentangan' Dengan Polisi dan BNPB: Karantina di Rumah, Patut Dipertanyakan!

- 13 Desember 2021, 22:32 WIB
dr Tirta Hudhi. / Instagram dr.tirta/
dr Tirta Hudhi. / Instagram dr.tirta/ /

 

GALAMEDIA - Dokter Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta Cipeng tidak sepakat dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Polisi soal karantina Ahmad Dhani dan Mulan Jameela bersama keluarga.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani bersama keluarga sempat berpergian ke Negara Turki. Usai pulang ke tanah air, mereka menjalani karantina di kediamannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam karantina mandiri di rumah seperti yang dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela.

Sementara Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyatakan belum ada perumusan sanksi terhadap pejabat negara yang melanggar aturan kekarantinaan untuk mencegah penyabaran Covid 19.

Peryataan Kepala BNPB direspons dr Tirta, "Wagu! (janggal, red)".

Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter @tirta_cipeng, Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 14 Desember 2021: SERU! Al Susun Rencana Untuk Jebak Rendy

Tirta menjelaskan, aturan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) sudah jelas ada di website Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

"Edaran dari kemlu soal aturan karantina wni itu jelas ada di website @Kemlu_RI," katanya.

Ia pun menyinggung soal karantina bagi pejabat negara.

"Pejabat itu karantinanya di wisma pademangan, bukan rumah sendiri," ujarnya.

"Jika aturan ini msh berlaku, maka rekomendasi untuk mas AD untuk karantina di rumah, patut dipertanyakan," tandasnya.

Sebelumnya Endra Zulpan memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam karantina mandiri di rumah seperti yang dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela.
Keduanya melakukan karantina karena baru berpergian dari Turki pada awal Desember 2021.

"Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara. Karena Ahmad Dhani istrinya adalah anggota DPR RI, ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah," jelasnya, Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 14 Desember 2021: Menegangkan! Al Temui Rendy, Kejahatan Irvan Akhirnya Terbongkar

Zulpan menerangkan pihaknya sudah mengonfirmasi ke pihak Satgas Covid-19 soal aturan ini. Meski diperbolehkan karantina di rumah, Zulpan mengatakan Ahmad Dhani dan keluarga tetap tidak dibolehkan berpergian ke luar rumah.

"Ada ketentuan berlaku kekhususan dan itu sudah kami komunikasikan dengan Satgas Covid-19 bahwa hal itu dibenarkan," kata Zulpan.

Sementara Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyatakan belum ada perumusan sanksi terhadap pejabat negara yang melanggar aturan kekarantinaan untuk mencegah penyabaran Covid 19.

Hal itu dikatakan Suharyanto saat ditanya wartawan terkait informasi bahwa Anggota DPR Mulan Jameela tidak mentaati aturan karantina setelah berkunjung dari Turki.

Menurut Suharyanto, hanya sanksi sosial yang bisa diterima pejabat negara yang melanggar aturan karantina.

“Ada kasuistis seperti yang viral, itu kalau ketentuan pasal-pasal belum ada tapi sanksi sosialnya jelas berat,” kata Suharyanto.

Baca Juga: Bicara Soal Korupsi di Kemenparekaf, Begini Kata Sandiaga Uno

Dia mengatakan telah ada aturan soal kewajiban karantina bagi pejabat negara seperti anggota DPR RI yang baru berpergian dari luar negeri.

Kewajiban ini sifatnya selektif, karena hanya pejabat negara yang bisa melakukan karantina di rumah.

Menurut Suharyanto, sanksi tidak dirumuskan dalam aturan karena pejabat negara dianggap tidak mungkin melanggar aturan tersebut.

“Sanksi belum ada perumusan. Karena yang diberikan karantina mandiri, selektif. Yang sudah dipertimbangkan, mereka ini tidak mungkin melanggar karena pejabat negara,” paparnya.

Apalagi, selama ini tidak ada kasus pelanggaran karantina yang dilakukan pejabat negara. Menurut Suharyanto selama ini para pejabat negara selalu patuh terhadap aturan kekarantinaan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah