Cendekia NU Garang ke Menteri ATR-Kepala BPN Sofyan Djalil: Anda Tak Berfaedah Jadi Menteri, Turun!

- 14 Desember 2021, 21:38 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Sofyan Djalil.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Sofyan Djalil. /Puspa Perwitasari/Antara


GALAMEDIA - Akademisi yang juga wakil ketua Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Belgia, Ayang Utriza Yakin meminta agar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil agar turun dari jabatannya.

Hal itu terkait kasus penguasaan Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) atas tiga bidang lahan tanah milik negara tanpa hak dan melanggar hukum. Penguasaan lahan itu telah berlangsung bertahun-tahun.

"Menurut @DivHumas_Polri di antara mafia tanah itu adalah Pemuda Pancasila (PP) & Forum Betawi Rempug (FBR). Menteri @atr_bpn Sofyan Djalil: apa benar Pak? Takut ya Pak berhadapan dg PP, FBR, & mafia tanah lainnya?," ujar Cendekia Nahdlatul Ulama (NU) ini melalui akun Twitter @Ayang_Utriza, Selasa, 14 Desember 2021.

Ia menilai Sofyan Djalil tidak melakukan tugas semestinya sebagai Menteri.

"Anda tak berfaedah jadi Menteri, turun!," ujarnya.

Baca Juga: Ada Peringatan Apa 15 Desember? Simak Sejarah Hari Juang Kartika TNI AD atau Hari Infanteri

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap dua organisasi kemasyarakatan atau ormas, yakni FBR dan PP telah menguasai tiga bidang lahan tanah milik negara tanpa hak dan melanggar hukum. Penguasaan lahan itu telah berlangsung bertahun-tahun.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan PP telah menguasai satu bidang tanah dan bangunan empat lantai berada di Ruko Perkantoran Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran.

AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan PP menguasai bangunan milik pemerintah tersebut tersebut sejak 17 tahun lalu atau sejak 2004.

"Lembaga Manajemen Aset Negara yang melaporkan bahwa salah satu aset milik Negara dan BPPN terkait kasus BLBI telah dikuasai tanpa hak oleh organisasi masyarakat Pemuda Pancasila," kata Setyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat seperti dikutip dari Antara, Senin, 13 Desember 2021

Lembaga Manajemen Aset Negara selaku pengelola aset sebenarnya telah melakukan negosiasi sebanyak dua kali, namun tidak menemukan kesepakatan dengan Pemuda Pancasila (PP) terkait pemanfaatan bangunan itu.

Baca Juga: Ormas dan Perguruan Pencak Silat Dilibatkan Dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Madiun

Petugas gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan Satpol PP pun telah melakukan pengosongan dan penyegelan bangunan yang telah dijadikan markas oleh anggota PP.

Kemudian, dua bidang tanah lainnya berada di kawasan eks Bandara Kemayoran, yakni Blok B2 dan B3 dengan luas masing-masing 13 ribu meter persegi dan 12 ribu meter persegi.

"Kedua tanah tersebut oleh organisasi masyarakat FBR didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton, juga petak kios dan bangunan semi permanen yang tujuannya untuk disewakan," kata Setyo.

Setyo memaparkan FBR menyewakan salah satu petak kios dengan tarif Rp3 juta per tahun. Padahal, tanah tersebut merupakan milik PT Oseania selalu pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).

Atas perbuatan tersebut, Polres Metro Jakpus mengenakan sangkaan Pasal 387 juncto 167 KUHP.

Jajaran Polres Metro Jakpus pun masih melakukan pengembangan terkait pelaku penguasaan aset negara secara sepihak ormas Pemuda Pancasila dan Forum Betawi Rempug.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x