“Saat ini muncul fenomena no viral no justice, jadi kalau tidak diviralkan maka hukum tidak berjalan, mereka membuat suatu perbandingan. Bagaimana kasus yang dimulai dengan diviralkan dibandingkan dengan kasus yang dimulai dengan dilaporkan dalam kondisi biasa,” terangnya.
“Mereka melihat bahwa yang diviralkan kecenderungannya akan selesai dengan cepat. Ini tentunya adalah fenomena yang harus kemudian kita evaluasi, kenapa ini bisa terjadi, Bahkan yang terakhir muncul fenomena tagar #ViralForJustice,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Kapolri menegaskan kepada seluruh jajarannya agar mengevaluasi atas munculnya anggapan soal kasus harus viral terlebih dahulu bila ingin diproses dan cepat selesai.
Baca Juga: Henry Subiakto Sebar Informasi Keliru, Demokrat: Penyebar Hoax dan Cacat Moral Akademik
“Fenomena-fenomena ini tentunya menjadi bagian dari tugas rekan-rekan untuk mengevaluasi di sisi mana yang masih kurang terkait dengan perjalanan organisasi kita baik secara manajemen atau secara perilaku individu sehingga kemudian ini harus kita perbaiki,” tandasnya. ***