GALAMEDIA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati terus melakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di berbagai wilayah Tanah Air.
Agenda hari ini, Jumat, 17 Desember 2021, sosialisasi dilakukan di kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: LINK NONTON Layangan Putus Episode 5 Jumat, 17 Desember 2021 Pukul 18.00 WIB
Sri Mulyani menjelaskan, UU HPP dibentuk bersama antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan juga dengan Komisi XI DPR. UU HPP dibuat untuk mereformasi perpajakan.
Dia mengatakan, sejak pandemi Covid-19 menyerang Indonesia pada Maret 2020 lalu, APBN bekerja keras dan terus mengalami defisit.
Situasi tersebut memang diizinkan, selama di masa kedaruratan. Namun, tak bisa selamanya dilakukan. Sebab, jika tidak, maka APBN malah akan menjadi masalah di depan, seperti krisis ekonomi.
Baca Juga: UNESCO Tetapkan Songket Malaysia Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
“Karena kita dalam situasi tertekan kita bisa defisitnya ditingkatkan, namun tidak boleh terus-menerus dalam kemudian bisa menimbulkan krisis ekonomi,” katanya.
“Kita sudah lihat banyak negara yang mengalami hal tersebut. Kita tidak ingin Indonesia dalam posisi sesudah menangani Covid, menstabilkan sosial dan ekonomi kemudian APBN menjadi sumber masalah,” sambungnya.