Anies Baswedan Revisi Kenaikan UMP 2022 Rp225.667, Presiden KSPI Beri Pujian: Keberanian Secara Politik

- 18 Desember 2021, 20:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 hingga 5,1 persen
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 hingga 5,1 persen /YouTube/Anies Baswedan/

 

GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp225.667.

Keputusan Anies tersebut mendapat apresiasi dari buruh, diantaranya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan keputusan Anies itu merupakan bentuk keberanian politik.

Dengan begitu secara ekonomi, Said mengatakan, keputusan Gubernur akan berdampak baik pada peningkatan daya beli masyarakat hingga puluhan triliun di wilayah Ibu Kota.

"Saya menyebutnya keberanian secara politik, dan keberanian dalam menghitung secara ekonomi agar terjadi peningkatan daya beli masyarakat DKI Jakarta," kata Said dalam jumpa pers daring, Sabtu, 18 Desember 2021.

Menurutnya, kenaikan itu juga memberi keuntungan terhadap pengusaha karena sejurus dengan peningkatan daya beli masyarakat. Ia menilai pengusaha mestinya mendukung keputusan tersebut.

Baca Juga: Duet Samba Siap Bawa Persib Juara, Bruno Cunha Cantanhede Sempat Jadi Top Skor Liga Vietnam

Di samping itu, ia mengatakan, keputusan Anies telah meletakkan hukum di atas politik. Dia merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat.

Ia memuji Anies karena tak menjadikan peraturan turunan UU Ciptaker, PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum kenaikan UMP DKI 2022. Sebab menurut dia, PP tersebut secara otomatis batal demi hukum karena putusan MK.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x