Disebutkan, dalam amar putusannya MK menyatakan UU Ciptaker dan produk hukum turunannya inkonstitusional bersyarat hingga dilakukan perbaikan maksimal dalam waktu dua tahun.
"Anies sudah melakukan itu sebagai Gubernur DKI. Dengan cara merevisi. Artinya, kebijakan PP Nomor 36/2021 tidak dijadikan landasan hukum oleh Anies dalam menetapkan kebaikan UMP 5,1 persen," katanya.
Baca Juga: Gila! Kakek Berusia 66 Tahun Perkosa Cucu Tetangganya, Keluarkan Ancaman kepada Korban
Lewat keterangan tertulis Sabtu, 18 Desember 2021, Anies Baswedan resmi menaikkan UMP DKI tahun 2022 sekitar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari tahun sebelumnya.
Dengan kenaikan ini, UMP DKI menjadi Rp4.641.854. Sebelum direvisi, kenaikan UMP DKI hanya Rp37.749 atau menjadi Rp4.453.935.
Anies mengatakan keputusannya telah melalui sejumlah kajian. Salah satunya, kajian Bank Indonesia yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen.
"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies.***