Tak Gunakan Aplikasi PeduliPidana Bisa Disanksi Pidana, Pengamat Internasional: Kok Rakyat Gak Marah Ya?

- 21 Desember 2021, 19:41 WIB
Ilustrasi - Seorang warga sedang men-scan barcode aplikasi PeduliLindungi agar bisa masuk ke mal./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Ilustrasi - Seorang warga sedang men-scan barcode aplikasi PeduliLindungi agar bisa masuk ke mal./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

Menurutnya, dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Posisi perda disebutnya lebih kuat, karena bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun administrasi.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Berondong Luhut Binsar Pandjaitan, Fadli Zon Turut Bersuara

“Tapi kalau perkada, peraturan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, itu tidak bisa sanksi pidana, denda misalnya. Tapi sanksi administrasi,” ucapnya.

Tapi dari segi kecepatan, dia akan meminta agar kepala daerah menerbitkan peraturan kepala daerah, misalnya peraturan gubernur.

Sebab, untuk menerbitkan perda, prosesnya agak panjang, karena harus melalui mekanisme di DPRD.

“Oleh karena itu hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah. Itu sebentar saja dibuat.”

“Isinya di antaranya adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dan kemudian menegakkannya,” lanjut Tito.

Selain berisi keharusan menegakkan aplikasi PeduliLindungi, juga akan diatur sanksi administrasi. Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Usai Penemuan Benda Mirip Tank, Panglima TNI Tegaskan Jangan Ada Penembakan di Natuna

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x