Tak Gunakan Aplikasi PeduliPidana Bisa Disanksi Pidana, Pengamat Internasional: Kok Rakyat Gak Marah Ya?

- 21 Desember 2021, 19:41 WIB
Ilustrasi - Seorang warga sedang men-scan barcode aplikasi PeduliLindungi agar bisa masuk ke mal./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Ilustrasi - Seorang warga sedang men-scan barcode aplikasi PeduliLindungi agar bisa masuk ke mal./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Pemerintah berencana menerapkan sanksi pidana untuk pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tidak menerapkannya.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Selasa, 21 Desember 2021.

Terkait hal itu, Advokat Peradi, Dusri Mulyadi menyatakan Sanksi Pidana itu hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Perda yang dibuat oleh DPR (UU) dan DPRD (Perda).

Ia menyatakan, Kalau sanksi tersebut hanya berdasarkan Perpres, Kepres, Permen maka Pemerintah yang Melawan Hukum

"Dipikirkan pula org yg tak punya Gadget. Jangankan HP Esia, makan aja rakyat susah," tandasnya melalui akun Twitter @dusrimulya, Selasa, 21 Desember 2021.

Baca Juga: Tampol Ahli Hukum, Mahfud MD: Banyak yang Tahu Hukum Tapi Tidak Mau

Pengamat internasional Hasmi Bakhtiar mengaku keheranan dengan sikap masyarakat yang tidak marah dengan adanya peryataan Mendagri Tito Karnavian tersebut.

"Segini absurdnya kebijakan pemerintah kok rakyat gak marah yah? Atau minimal wakil rakyatnya yang marah. Menyedihkan," ujarnya melalui akun @hasmibakhtiar·

Sebelumnya Tito mengaku dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x