Tak Gunakan Aplikasi PeduliPidana Bisa Disanksi Pidana, Pengamat Internasional: Kok Rakyat Gak Marah Ya?

- 21 Desember 2021, 19:41 WIB
Ilustrasi - Seorang warga sedang men-scan barcode aplikasi PeduliLindungi agar bisa masuk ke mal./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Ilustrasi - Seorang warga sedang men-scan barcode aplikasi PeduliLindungi agar bisa masuk ke mal./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

Dia menambahkan, setelah nataru, akan dilihat perkembangan kasus. Kemudian akan mendorong agar sebelum pandemi selesai, penerapan aplikasi PeduliLindungi makin masif.

“Oleh karena itu kita ingin naikkan dari perkada menjadi perda. Sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mal, dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi,” urainya.

Sementara, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendi mengatakan, pengguanan aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan dan dapat menjadi dasar memberikan sanksi pada pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini tapi belum menggunakannya dengan disiplin.

“Nataru nanti akan kita jadikan momentum untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan yang lain untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi,” sambung Muhadjir.

Dia berharap setelah ada pendekatan yang diatur oleh surat edaran Mendagri, dan ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah masing-masing, masyarakat memiliki kesadaran menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x