Tak Gunakan Aplikasi PeduliPidana Bisa Disanksi Pidana, Pengamat Internasional: Kok Rakyat Gak Marah Ya?

- 21 Desember 2021, 19:41 WIB
Ilustrasi - Seorang warga sedang men-scan barcode aplikasi PeduliLindungi agar bisa masuk ke mal./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Ilustrasi - Seorang warga sedang men-scan barcode aplikasi PeduliLindungi agar bisa masuk ke mal./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Pemerintah berencana menerapkan sanksi pidana untuk pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tidak menerapkannya.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Selasa, 21 Desember 2021.

Terkait hal itu, Advokat Peradi, Dusri Mulyadi menyatakan Sanksi Pidana itu hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Perda yang dibuat oleh DPR (UU) dan DPRD (Perda).

Ia menyatakan, Kalau sanksi tersebut hanya berdasarkan Perpres, Kepres, Permen maka Pemerintah yang Melawan Hukum

"Dipikirkan pula org yg tak punya Gadget. Jangankan HP Esia, makan aja rakyat susah," tandasnya melalui akun Twitter @dusrimulya, Selasa, 21 Desember 2021.

Baca Juga: Tampol Ahli Hukum, Mahfud MD: Banyak yang Tahu Hukum Tapi Tidak Mau

Pengamat internasional Hasmi Bakhtiar mengaku keheranan dengan sikap masyarakat yang tidak marah dengan adanya peryataan Mendagri Tito Karnavian tersebut.

"Segini absurdnya kebijakan pemerintah kok rakyat gak marah yah? Atau minimal wakil rakyatnya yang marah. Menyedihkan," ujarnya melalui akun @hasmibakhtiar·

Sebelumnya Tito mengaku dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat.

Menurutnya, dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Posisi perda disebutnya lebih kuat, karena bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun administrasi.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Berondong Luhut Binsar Pandjaitan, Fadli Zon Turut Bersuara

“Tapi kalau perkada, peraturan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, itu tidak bisa sanksi pidana, denda misalnya. Tapi sanksi administrasi,” ucapnya.

Tapi dari segi kecepatan, dia akan meminta agar kepala daerah menerbitkan peraturan kepala daerah, misalnya peraturan gubernur.

Sebab, untuk menerbitkan perda, prosesnya agak panjang, karena harus melalui mekanisme di DPRD.

“Oleh karena itu hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah. Itu sebentar saja dibuat.”

“Isinya di antaranya adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dan kemudian menegakkannya,” lanjut Tito.

Selain berisi keharusan menegakkan aplikasi PeduliLindungi, juga akan diatur sanksi administrasi. Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Usai Penemuan Benda Mirip Tank, Panglima TNI Tegaskan Jangan Ada Penembakan di Natuna

Dia menambahkan, setelah nataru, akan dilihat perkembangan kasus. Kemudian akan mendorong agar sebelum pandemi selesai, penerapan aplikasi PeduliLindungi makin masif.

“Oleh karena itu kita ingin naikkan dari perkada menjadi perda. Sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mal, dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi,” urainya.

Sementara, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendi mengatakan, pengguanan aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan dan dapat menjadi dasar memberikan sanksi pada pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini tapi belum menggunakannya dengan disiplin.

“Nataru nanti akan kita jadikan momentum untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan yang lain untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi,” sambung Muhadjir.

Dia berharap setelah ada pendekatan yang diatur oleh surat edaran Mendagri, dan ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah masing-masing, masyarakat memiliki kesadaran menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x