Beredar Surat Perintah Penyelidikan Muktamar ke-34 NU, Begini Penjelasan Wakil Ketua KPK

- 21 Desember 2021, 22:31 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron./PMJ News/
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron./PMJ News/ /

GALAMEDIA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berharap Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) bebas politik uang dan hoaks sehingga menjadi teladan regenerasi kepemimpinan yang berintegritas.

"Kami menyampaikan selamat bermuktamar dan berharap Muktamar NU menjadi teladan nasional dalam regenerasi kepemimpinan yang fair, tidak dibumbui money politic (berintegritas) dan penyebaran fitnah/hoaks," katanya seperti dikutip dari ANTARA di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa, 21 Desember 2021.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) itu juga mengklarifiasi terkait dengan beredarnya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) palsu terkait dengan pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU.

"Sejak kemarin beredar info tentang keluarnya sprinlidik KPK tertanggal 20 Desember 2021 seputar penyelenggaraan Muktamar Ke-34 NU. Info tersebut jelas tidak benar dan info sprinlidik tersebut jelas hoaks/palsu," tuturnya.

Baca Juga: BIKIN NGERI! Ahli Forensik Ungkap Penembakan 4 Laskar FPI di Dalam Mobil

Ia menjelaskan bahwa penomoran, tanda tangan, kontak informasi, serta formatnya jelas tidak sama dengan surat yang digunakan KPK seperti biasanya.

"Penggunaan info palsu/hoaks akan merugikan NU secara kelembagaan dan KPK berharap semoga di Lampung memberikan klarifikasi agar Muktamar NU sehat dan fair," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya mengklarifikasi beredarnya gambar yang berisi pernyataan lembaga antirasuah itu akan memantau pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU di Provinsi Lampung pada tanggal 22—23 Desember.

"KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan media sosial terkait dengan pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu dan nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi tersebut bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK," katanya dalam keterangannya di Jakarta.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x