Beredar Surat Perintah Penyelidikan Muktamar ke-34 NU, Begini Penjelasan Wakil Ketua KPK

- 21 Desember 2021, 22:31 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron./PMJ News/
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron./PMJ News/ /

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email [email protected], SMS 08558575575, WhatsApp 0811959575, website KWS https://kws.kpk.go.id, atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta.

Baca Juga: Omicron Belum Jelas Bisa Menular Cepat, Jubir Satgas Covid-19: Lebih Baik Kita Bersikap Lebih Berhati-hati

KPK, lanjut dia, berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK maupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.

"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah