Oknum Kolonel TNI Diduga Penabrak Sejoli di Nagreg Jalani Pemeriksaan, Publik Minta Hukum Tak Pandang Jabatan!

- 25 Desember 2021, 07:00 WIB
Oknum TNI AD diduga penabrak 2 sejoli.
Oknum TNI AD diduga penabrak 2 sejoli. /Antara Foto/

GALAMEDIA - Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung.

Insiden tersebut menewaskan 2 korban berisinial HS dan S. Jasad korban ditemukan di daerah Banyumas, Jawa Tengah.

Usai kecelakaan, dua korban tersebut dievakuasi dan kemudian tidak diketahui tujuannya dan sempat hilang.

Baca Juga: Oknum Kolonel Penabrak Pasangan Kekasih di Nagreg Terancam Penjara Seumur Hidup

Setelah ditelusuri lebih dalam, kini terungkap dugaan keterlibatan 3 anggota TNI AD dalam kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2021.

Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. Ia meminta penyidik TNI dan TNI AD serta Oditor Jenderal TNI untuk dilakukan proses hukum.

Adapun 3 oknum Anggota TNI AD yang menjalani pemeriksaan yaitu:

Baca Juga: Indonesia vs Singapura, Belum Main Egy Maulana Vikri Sudah Gentarkan Pelatih Lawan

- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

- Kopral Dua A (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: Di Bawah Kendali KH Yahya Cholil Staquf, KPK Minta NU Pimpin Gerakan Sosial Jihad Lawan Korupsi

3 oknum tersebut diketahui melanggar UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan).

Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.

Kasus ini kemudian mendapat sorotan dari publik. Melalui Twitter @Puspen_TNI, ramai warganet berkomentar dan meminta kasus ini untuk diusut tuntas tanpa pandang jabatan.

Baca Juga: Oknum Kolonel TNI AD Diduga Pelaku Penabrak Sejoli di Nagreg, Panglima TNI Keluarkan Ancaman Pemecatan

"Menurut saya tindakan 3 oknum itu sangat keji dan diluar batas kemanusiaan. Masih mending kalau korban ditinggal pergi, daripada diangkut tapi dibuang dan mirisnya pelaku oknum. Wajar yg begini dibuka kepublik. Bravo buat Puspen yang sdh mau terbuka atas kasus ini," komentar @ad***

"Ngeri sekelas kolonel, Bisa berfikir pendek begitu untung ada CCTV dan salut juga buat keterbukaan," komentar @sa***

"Otak nya di tarok dimana ya seorang perwira
@tni_ad yang menjabat sebagai Kasi Intel berpangkat kolonel membawa Dan membuang ke sungai korban yang Salah satu diantaranya Masih hidup...dalam kepentingan apa sang Kasi Intel berada di wilayah tempat dinasnya," komentar @sen***

Baca Juga: Akses Bandung-Cianjur Terputus! Longsor Tutupi Jalan Nasional

"Sebagai Negara yg menegakan supermasi Hukum siapa pun dia harus di Hukum yg setimpal atas perbuatan nya begitu sadis dan biadab secara kemanusiaan membunuh Rakyat yg tak bersalah dan telah melanggar sumpah prajurit Sapta Marga harus di pecat!," komentar @aa***

"moga hukuman nya di vonis hukum mati sama oditur militer, tentara bunuh warga sipil maseh di bawah umur lagi.....," komentar @man***

"Harusnya dihukum dipengadilan umum. Untuk pengadilan militer nya hanya memutuskan pemecatannya. Setelah itu diproses menggunakan KUHP, karena termasuk pembunuhan. Saya yakin KASAD dan Panglima setuju hal ini," komentar @ay***.***

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah