Tujuh Napi Lapas Subang Dapat Remisi Hari Natal

- 25 Desember 2021, 21:55 WIB
Salah seorang narapidana di Lapas kelas II A Subang yang menerima remisi Natal 2021./Dally Kardilan/Galamedia
Salah seorang narapidana di Lapas kelas II A Subang yang menerima remisi Natal 2021./Dally Kardilan/Galamedia /

GALAMEDIA - Tujuh orang dari 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang yang beragama kristen mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal.

Secara resmi petikan SK diserahkan oleh Kalapas Tommi Hendri di Aula Lapas Jalan Veteran, Subang, Senin 25 Desember 2021 sore.

Penyerahan SK dilakukan sesuai dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan adaptasi kebiasaan baru guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Gempa Dahsyat dan Tsunami 30 Meter Hancurkan Aceh, 280 Ribu Jiwa di 14 Negara Melayang pada 26 Desember 2004

"Soal prokes lebih diutamakan walaupun semua Napi sudah divaksin kedua," kata Kalapas.

Remisi Khusus Natal diberikan sesuai aturan yang berlaku dan husus bagi yang beragama Kristen Katholik dan Protestan degnan catatan memenuhi syarat administratif dan syarat subtantif serta berkelakuan baik.

Jumlah Narapidana Lapas Kelas IIA Subang yang beragama Kristen sebanyak 12 orang. Namun berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 Tahun 2021 Tentang Pemberian Remisi hanya 7 orang.

Mereka terdiri dari atau berasal dari Napi pidana umum 4 orang dan Narkotika 3 orang dengan besaran potongan atau remisi 1 bulan dan 2 bulan.

Baca Juga: Dear Warga Jabar, Waspadai Bencana Longsor dan Banjir Bandang Jelang Puncak Musim Hujan!

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x