NATAL 2021, Sebanyak 437 Narapidana di Jabar Diusulkan Peroleh Remisi

- 23 Desember 2021, 17:32 WIB
ILUSTRASI remisi.*/DOK PR
ILUSTRASI remisi.*/DOK PR /

GALAMEDIA - Bersamaan dengan momen Hari Raya Natal 2021, sebanyak 437 narapidana di lapas dan rutan di Jawa Barat diusulkan mendapat remisi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh napi di antaranya langsung bebas.

"Jumlah total yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 437 warga binaan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Sudjonggo, Kamis, 23 Desember 2021.

Baca Juga: Bukan Lantaran Sopan, Ini Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hanya Dituntut 1 Tahun Rehabilitasi

Dikatakan Sudjonggo, ada dua tipe remisi yang diberikan yakni remisi khusus I (RK I) dan remisi khusus II (RK II).

Untuk RK I merupakan remisi yang diberikan kepada napi dengan besaran remisi pengurangan masa tahanan.

Sementara RK II merupakan pemberian remisi yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya akan bebas pada 25 Desember 2021 atau saat hari raya Natal.

Ia menambahkan, berdasarkan usulan remisi, dari 437 sebanyak 430 mendapatkan RK I atau pengurangan masa tahanan dan 7 di antaranya mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Baca Juga: WARNING! BMKG Sebut Curah Hujan di Jabar Meningkat Drastis, Gubernur Usulkan Sosialisasi Animasi Rasa Krisis

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x