NATAL 2021, Sebanyak 437 Narapidana di Jabar Diusulkan Peroleh Remisi

- 23 Desember 2021, 17:32 WIB
ILUSTRASI remisi.*/DOK PR
ILUSTRASI remisi.*/DOK PR /

"Yang mendapatkan remisi khusus II ada tujuh orang di Lapas Kelas I Cirebon satu orang, Lapas Kelas IIA Banceuy satu orang, Lapas Kelas IIA Bekasi dua orang, Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dua orang dan Rutan Bandung satu orang," ungkapnya.

Pemberian remisi, lanjut dia, dilakukan dengan pengurangan masa tahanan mulai dari dikurangi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.

"Syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus menjalani pidana minimal enam bulan," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah