"Jumlah yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, sedangkan seorang lagi remisi 2 bulan, " jelas Tommi.
Sedangkan narapidana yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal sebanyak 5 orang. Seorang karena masih sedang proses usulan remisi sebelumnya.
Sementara 3 orang belum memenuhi syarat administratif atau belum menjalani 1/3 masa pidana. Seorang lagi tidak memenuhi syarat subtantif yaitu melakukan pelanggaran yang tercatat dalam.***