Akhir Tahun Bingung Biaya Sekolah? Total Rp 4,4 juta, Ini Cara Daftar Bansos Anak Sekolah SD, SMP Hingga SMA

- 31 Desember 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. /Pixabay

GALAMEDIA - Bantuan sosial (bansos) untuk anak sekolah masih terus disalurkan pada 2022. Simak cara daftar bantuan ini agar siswa SD, SMP, dan SMA bisa mendapatkan uang hingga Rp 4,4 juta.

Masyarakat khususnya siswa SD, SMP, dan SMA yang ingin mendapatkan bansos anak sekolah 2022 dapat segera daftar dengan mudah secara online.

Untuk diketahui, bansos anak sekolah 2022 yang disalurkan kepada siswa SD, SMP, dan SMA ini termasuk dalam kategori Program Keluarga Harapan (PKH).

Total bansos anak sekolah senilai Rp 4,4 juta merupakan akumulasi dari dana yang akan diterima siswa SD, SMP, dan SMA.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2022 dengan 10 Twibbon Spesial Happy New Year, Cocok Dibagikan di Medsos Kamu Lho!

Nantinya, anak sekolah atau siswa SD, SMP, dan SMA yang berhak mendapatkan bansos PKH akan menerima dana bantuan sebagai berikut:

1. Kategori anak sekolah jenjang SD/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp 900.000/tahun;

2. Kategori anak sekolah jenjang SMP/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp 1,5 juta/tahun;

3. Kategori anak sekolah jenjang SMA/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp 2 juta/tahun.

Jika ingin mendapatkan bansos anak sekolah, masyarakat harus daftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Anies Baswedan Jadi Gubernur Terpopuler dan Berpengaruh 2021 Versi Indicator

Adapun persyaratan untuk daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos anak sekolah yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP;

2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

4. Masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Resep Ayam Bakar Taliwang Khas Lombok yang Pedasnya Nendang, Menu Spesial untuk Tahun Baru

Selain itu, ada syarat tambahan bagi anak sekolah yang ingin mendapatkan bansos PKH. Simak di bawah ini:

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2. Siswa terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;

3. Siswa terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

4. Jika siswa tidak memiliki KIP, orang tua dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;

5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.

Baca Juga: Berikut 10 Ucapan Tahun Baru 2022 dalam Bahasa Inggris, Lengkap dengan Terjemahannya Lho!

Saat ini, cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH kategori anak sekolah dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara langsung (offline) dan online.

Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini tahapan cara daftar DTKS Kemensos secara langsung dan secara online.

Cara daftar DTKS Kemensos langsung agar dapat bansos PKH kategori anak sekolah

1. Orang tua siswa datang langsung ke kantor desa/kelurahan setempat;

2. Bawa data diri KTP dan Kartu Keluarga (KK);

3. Lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;

4. Pihak desa/kelurahan akan memusyawarahkan data masyarakat yang mendaftar untuk menetapkan kelayakan masuk DTKS Kemensos;

Baca Juga: Tak Peduli Pandemi, 10 Orang Paling Kaya di Dunia Kantongi Rp 5.705 Triliun Sepanjang 2021

5. Hasil musyawarah tersebut akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya;

6. Selanjutnya, berita acara akan digunakan Dinas Sosial (Dinsos) untuk verifikasi dan validasi melalui kunjungan rumah tangga;

7. Operator desa/kelurahan akan menginput data DTKS Kemensos di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS);

8. Jika data telah diinput di SIKS, Dinsos melanjutkan proses verifikasi dan validasi untuk dilaporkan ke bupati/wali kota;

9. Kemudian, bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data DTKS Kemensos yang telah disahkan kepada gubernur lalu diteruskan kepada menteri;

10. Untuk data masyarakat yang sudah lengkap, akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten;

11. Setelah itu masyarakat akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan rekening bank.

Baca Juga: Resep Plecing Kangkung Sajian Khas Lombok yang Enak, Sehat dan Simpel

Cara daftar DTKS Kemensos online agar dapat bansos PKH kategori anak sekolah

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore;

2. Registrasi. Siapkan NIK KTP dan KK;

3. Jika sudah, Anda kini dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos;

4. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH dan Kartu Sembako;

5. Klik “tambah usulan”;

6. Pilih jenis bansos PKH.

Setelah selesai, sistem akan mencocokkan nama yang diusukan, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah