Langkah Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Diapresiasi, Diyakini Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional

- 2 Januari 2022, 17:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meraih penghargaan 'Best Governor for Inclusive Economic Growth'.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meraih penghargaan 'Best Governor for Inclusive Economic Growth'. /Tangkapan Layar / Instagram @aniesbaswedan

Menurut Nina, ketentuan upah seharusnya mengikuti pertumbuhan ekonomi dan kondisi yang saat ini terjadi, baik saat negatif maupun positif.

"Dalam PP nomor 36 tahun 2021 tidak ada tertulis apabila lewat tenggat waktu apakah dibatalkan, makanya bisa dibawa ke pengadilan kalau keberatan," terang Nina.

Nina juga menilai para pengusaha saat ini amat bergantung terhadap penanganan pandemi dari sektor kesehatan. Kenaikan kasus yang berimplikasi pada pembatasan aktivitas akan membuat kondisi perusahaan kembali tertekan yang berdampak pada kesejahteraan pekerja.

"Ini jadi momentum perbaikan dalam peraturan, harus ada ruang untuk revisi sesuai dengan kondisi aktual. Kalau kasus (Covid-19) naik, toko atau pabrik pada tutup, perlu direvisi, kalau tidak pengusaha akan mengambil opsi merumahkan para pekerja karena tak sanggup membayar upah," tukas Nina.

Baca Juga: Kekeyi Hapus Ucapan Belasungkawa Atas Meninggalnya Sang Mantan Rio Ramadhan dan Ini Pengakuanya

Menyesuaikan
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tetap bersikeras dan kembali mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya. 

"Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," terang Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker, Sabtu, 1 Januari 2022.

Putri menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring Kemenaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021.

Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota. 

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x