GALAMEDIA – Baru-baru ini, AS menghapus 3 negara keanggotaan African Union yaitu Ethiopia, Mali, Guinea, dari Program Perdagangan Bebas.
Melansir dari aljazeera.com, dihapusnya ke-3 negara termasuk Ethiopia atas dugaan pelanggaran hak dan kudeta.
Dalam sebuah pernyataan The US Trade Representative (USTR) atau Perwakilan Dagang AS, mengatakan jika pihaknya menghentikan tigas negara dari Undang-undang Pertumbuhan dan Peluang Afrika (African Growth and Opportunity Act – AGOA).
“Karena tindakan yang diambil oleh masing-masing pemerinta mereka yang melanggar AGOA Statute,” jelasnya.
Adapun diungkapkan, jika AS sangat prihatin “dengan pelanggaran berat hak asasi manusia yang diakui secara internasional yang dilakukan oleh pemerintah Ethiopia dan pihak lain di tengah konflik yang tengah meluar di Ethiopia Utara”.
Meskipun ada permintaan dari beberapa legislator AS dan kelompok lobi Ethiopia, yang meminta pemerintahan Biden untuk memberi negara lebih banyak waktu untuk mematuhi tuntutan AS, tetapi AS tetap bersikukuh.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah dan Libur Nasional Tahun 2022, Bulan Mana yang Pas untuk Wisata?
AS menghentikan kelayakan Ethiopia untuk manfaat perdagangan.
Tuntutan tersebut berisi persyaratan kelayakan tertentu, seperti menghilangkan hambatan terhadap perdagangan dan investasi AS dan membuat kemajuan pluaralisme politik.