Habib Bahar Ditahan Polisi Secepat Kilat, Ahli Hukum Ungkap Kejanggalan: Rasanya Aneh Saja

- 4 Januari 2022, 19:12 WIB
Habib Bahar bin Smith saat berbicara kepada wartawan menjelang jalani pemeriksaan.
Habib Bahar bin Smith saat berbicara kepada wartawan menjelang jalani pemeriksaan. /Tangkapan layar./

TR diterapkan dengan pasal yang sama dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih.

Habib Bahar dilaporkan seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong.

Itu diduga terjadi saat Habib Bahar mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.

Polda Jabar kemudian menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka penyebaran informasi bohong atas ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Denny Darko Terawang Raffi-Nagita Akan Terjun ke Politik 2024: Orang yang Berpengaruh, Mirip Anang Hermansyah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan ada alasan subjektif terhadap penahanan Habib Bahar.

Penahanan dilakukan karena Habib Bahar dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ucapnya.

Refly Harun melihat hal ini sebagai bagian dari keanehan.

Penahanan Habib Bahar dianggap tak masuk akal karena barang bukti sudah disita.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x