Apalagi, kasus itu dilaporkan ke Polres Tasikmalaya yang merupakan wilayah hukum Polda Jabar.
Jika polisi tidak adil, sambung Sugeng, maka dikhawatirkan bisa menimbulkan ketidakpercayaan pelapor atas kasus-kasus pidana.
“Agar tidak timbul ketidakpercayaan pelapor kasus pidana, penyidik wajib bersikap transparan dengan mengirimkan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan) pada pelapor,” saran Sugeng.
IPW juga menyoroti kasus-kasus lain yang selama ini terkesan ‘mangkrak’ di Polda Jabar.
Diantaranya pembunuhan pelahar di Bogor Andirana Yubelia Noven Cahya yang sudah tiga tahun belum juga terungkap.
Atas kasus penganiayaan oknum Brimob DD alias Nando pada dua warga Bogor yang sudah dua tahun ditangani Polda Jabar, tapi juga tak ada kejelasannya.
Untuk itu, IPW mendesak Kapolda Jabar memberikan atensi dalam kasus-kasus tersebut.
Itu agar tidak sampai muncul anggapan bahwa Polri hanya dijadikan alat untuk kepentingan saja.
“Bila tidak copot saja Direskrimum Polda Jabar karena tidak menerapkan Polri Presisi sesuai perintah Kapolri,” tandasnya.