PA 212 Sebut Kriminalisasi Ulama di Rezim Jokowi Semakin Menjadi-jadi Buntut Penangkapan Habib Bahar

- 5 Januari 2022, 17:35 WIB
PA 212 Tagih Janji Jokowi hingga Kapolri Listyo Sigit Buntut Penangkapan Habib Bahar
PA 212 Tagih Janji Jokowi hingga Kapolri Listyo Sigit Buntut Penangkapan Habib Bahar /Foto istimewa/

“Presiden Jokowi sampai Kapolri sudah mengintruksikan restoratif justice agar persoalan pelaporan berkenaan UU ITE diselesaikan (dengan damai),” ungkapnya.

Baca Juga: Cari 'Borok' Anies Baswedan, Giring Kejeblos Masuk Lumpur di Lokasi Formula E

Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong saat berceramah di Bandung. Oleh karena itu, Habib Bahar ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes, Arief Rachman juga telah membenarkan informasi ini.

“Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujarnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 3 Januari 2022.

Arief menyampaikan, penahanan ini dilakukan usai proses penyidikan dan pemeriksaan yang dijalani Habib Bahar sejak siang hari kemarin.

Baca Juga: Indonesia Darurat Covid-19, Kasus Omicron di RI Meningkat jadi 254 Orang, Ketua Satgas: Waspada!

Dari hasil pemeriksaan, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ungkap Arief.

Habib Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x