PA 212 Sebut Kriminalisasi Ulama di Rezim Jokowi Semakin Menjadi-jadi Buntut Penangkapan Habib Bahar

- 5 Januari 2022, 17:35 WIB
PA 212 Tagih Janji Jokowi hingga Kapolri Listyo Sigit Buntut Penangkapan Habib Bahar
PA 212 Tagih Janji Jokowi hingga Kapolri Listyo Sigit Buntut Penangkapan Habib Bahar /Foto istimewa/

GALAMEDIA – Persaudaraan Alumni (PA) 212 geram dengan penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar bin Smith yang seolah begitu cepat.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Novel Bamukmin menilai, penahanan Habib Bahar semakin membuktikkan adanya kriminalisasi di rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan, kriminalisasi ulama kata Novel semakin menjadi-jadi.

Baca Juga: Dikritik Habis-habisan Lewat Grafiti, Kim Jong Un Disebut Penyebab Warga Korea Utara 'Mati Kelaparan'

“Penahanan Habib Bahar ini kriminalisasi ulama dan tambah menjadi-jadi,” ujarnya pada wartawan Rabu, 5 Januari 2022.

“Bukannya bertambah umur semakin baik, tapi sudah benar-benar lupa diri mabuk kekuasaan,” imbuhnya.

Novel lalu menyinggung restoratif justice yang menjadi salah satu misi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Sidak Lokasi Formula E Anies Baswedan, Giring Ganesha Terkejut: Hanya Ada Kambing yang Berbaris

Di mana, kasus yang mengarah kepada persoalan pelaporan terkait UU ITE bisa diselesaikan di ruang penyidikan, bukan melalui proses hukum.

Tetapi, kasus yang menjerat Habib Bahar justru malah langsung dilakukan penahanan.

“Presiden Jokowi sampai Kapolri sudah mengintruksikan restoratif justice agar persoalan pelaporan berkenaan UU ITE diselesaikan (dengan damai),” ungkapnya.

Baca Juga: Cari 'Borok' Anies Baswedan, Giring Kejeblos Masuk Lumpur di Lokasi Formula E

Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong saat berceramah di Bandung. Oleh karena itu, Habib Bahar ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes, Arief Rachman juga telah membenarkan informasi ini.

“Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujarnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 3 Januari 2022.

Arief menyampaikan, penahanan ini dilakukan usai proses penyidikan dan pemeriksaan yang dijalani Habib Bahar sejak siang hari kemarin.

Baca Juga: Indonesia Darurat Covid-19, Kasus Omicron di RI Meningkat jadi 254 Orang, Ketua Satgas: Waspada!

Dari hasil pemeriksaan, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ungkap Arief.

Habib Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Penceramah itu memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan.

Habib Bahar datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.

Lebih lanjut, Arief menuturkan bahwa penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik.

Atas penetapan tersangka ini, Habib Bahar pun langsung ditahan dan tak keluar dari Polda Jabar. ***

 

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x