Kasus Ujaran Kebencian yang Dilakukan Bahar Bin Smith Dilimpahkan ke Polda Jabar

- 6 Januari 2022, 13:01 WIB
Kasus ujaran kebencian dilimpahkan ke Polda Jabar.
Kasus ujaran kebencian dilimpahkan ke Polda Jabar. /Remy Suryadie/

Selain berkas, lanjut Tompo, dua barang bukti juga telah diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Barat. Pihak penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan Bahar bin Smith terkait kasus tersebut.

"Barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor, kemudian BAP lima orang ahli. Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHP secara prosedural, profesional, transparan, dan akuntabel," terang Tompo.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x