Kasus Ujaran Kebencian yang Dilakukan Bahar Bin Smith Dilimpahkan ke Polda Jabar

- 6 Januari 2022, 13:01 WIB
Kasus ujaran kebencian dilimpahkan ke Polda Jabar.
Kasus ujaran kebencian dilimpahkan ke Polda Jabar. /Remy Suryadie/

 

GALAMEDIA - Kasus ujaran kebencian terhadap pejabat negara yang diduga dilakukan oleh BS, akhirnya dilimpahkan ke Polda Jabar.

Hal tersebut diungkapkan Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis 6 Januari 2022.

Masih dikatakannya, pelimpahan berkas dengan laporan polisi nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara diduga dilakukan oleh saudara BS, telah diterima mulai hari ini.

"Berkas perkara kasus tersebut, telah diterima oleh Polda Jabar pada hari ini, Kamis 6 Januari 2022.

Dan yang bersangkutan (BS) saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar dalam perkara lain sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama," ujar Tompo didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Arif Rachman dan Dirreskrimun Polda Jabar Kombes Pol Yani Sudarto.

Baca Juga: Tidak Perlu Transplantasi Rambut! Begini Cara Mencegah Kebotakan, Bisa Pakai Buah Ini Kata Dr. Sung

Masih dikatakan Tompo, tindak pidana ujaran kebencian tersebut diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith. Namun dia belum dapat menjelaskan sosok pejabat negara tersebut.

Dijelaskan Tompo, tempat kejadian perkara tindak pidana ujaran kebencian tersebut berada di wilayah Polda Jawa Barat. Oleh karenanya laporan yang dilakukan oleh HS di Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

"Pertimbangan alasan yuridis pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Jabar," katanya.

Selain berkas, lanjut Tompo, dua barang bukti juga telah diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Barat. Pihak penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan Bahar bin Smith terkait kasus tersebut.

"Barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor, kemudian BAP lima orang ahli. Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHP secara prosedural, profesional, transparan, dan akuntabel," terang Tompo.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x