Kejaksaan Negeri Mojokerto Tetapkan 3 Orang Rampok Uang Rakyat Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar

- 7 Januari 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi korupsi di PT Bank Jatim cabang Mojokerto
Ilustrasi korupsi di PT Bank Jatim cabang Mojokerto //Pixabay/sajinka2

GALAMEDIA – Kejaksaan Negeri wilayah Mojokerto, Jawa Timur, membongkar kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Bank Jatim cabang Mojokerto pada tahun 2013 sampai 2014.

Akibat kasus ini kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Agus Herimulyanto menjelaskan, pihaknya telah menyelidiki perkara ini sejak enam bulan yang lalu.

“Kami menetapkan tiga orang tersangka dan langsung kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Agus Herimulyanto, Kamis 6 Januari 2022.

Baca Juga: Resep Deodoran Alami Ala dr. Zaidul Akbar, Bau Badan Langsung Hilang

Ketiga orang garong uang rakyat tersebut, yakni Amiruddin (AMD), Rizka Arifiandi (RZA) dan Iwan Sulistyono (IWS).

Dua tersangka di antaranya seperti dilansirkan Antara, merupakan karyawan di PT Bank Jatim cabang Mojokerto ditahun 2013 sampai 2014.

Mereka adalah AMD yang merupakan pimpinan PT Bank Jatim cabang Mojokerto di tahun 2013 sampai 2014 dan RZA merupakan Staf Penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto.

Sementara tersangka IWS merupakan nasabahnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x