Saat disinggung, terkait perkembangan permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Bahar bin Smith soal kasus dugaan penyebaran berita bohon, Ibrahim menyebut sejauh ini keputusannya masih dalam pertimbangan penyidik.
"Sampai saat ini masih dalam pertimbangan, tetapi mengingat dari penyelesaian progres penyidikannya memang keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk keterangan, terlepas pertimbangan penyidik nantinya.Jadi belum ada keputusan mengabulkan atau menolak dari penyidik," tegas Tompo.***