Polri sendiri telah menerjunkan 618 personel untuk berjaga di 206 lokasi karantina agar dapat mengawasi proses karantina yang dilakukan para pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia.
“Semua petugas yang memiliki kewenangan terhadap program karantina ini, harus bisa mewaspadai fenomena joki dan berbagai kecurangan lainnya, termasuk dari pihak bandara,” harap Puan.
Puan berharap Polri dapat menindak tegas pelaku joki karantina, termasuk mengamankan kembali peserta karantina yang kabur dan memprosesnya sesuai ketentuan.
Puan mengingatkan seluruh petugas agar tidak main-main dengan proses karantina, karena akan ada hukuman tegas bagi siapa saja yang membantu meloloskan peserta karantina.
Puan menyatakan, kesadaran semua pihak sangat penting untuk mengatasi Pandemi COVID-19 apalagi saat ini kasus Omicron sudah banyak ditemukan.
Puan mengimbau kepada pelaku perjalanan internasional yang baru datang ke Indonesia untuk tidak mencoba bernegoisasi dengan petugas supaya bisa melakukan karantina mandiri di rumah.
“Maka ketegasan petugas menjadi kunci. Jangan sampai abai dengan aturan, dan jalankan tugas-tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Ini untuk kebaikan kita bersama,” pesan Puan.***