GALAMEDIA - Beredar sebuah kabar yang menyerempet isu Suku, Ras, Agama, dan Antar Golongan (SARA) dan menyinggung Pemerintah Daerah Manokwari, Papua Barat.
Isu SARA itu menyebut Pemerintah Daerah Manokwari melarang seorang perempuan Muslim memakai hijab dan melakukan Azan.
Lebih parahnya lagi isu juga menyebut Pemerintah Daerah Manokwari melarang Umat Islam membangun Masjid.
Benarkah isu SARA tentang Pemerintah Daerah Manokwari yang saat ini beredar luas di media sosial tersebut?
Berikut hasil pengecekan faktanya yang dilakukan Tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Baca Juga: Naufal Samudra Ditangkap Karena Narkoba, Warganet:Ya Ampun Gak Nyangka
Dari hasil pengecekan fakta, ternyata narasi tersebut merupakan isu lama yang pernah beredar tahun 2017.
Ketika itu terdapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Manokwari Kota Injil yang kemudian disahkan menjadi Perda pada Oktober 2018 silam.
Kendati demikian, DPRD Manokwari telah menyatakan dan memastikan Perda terkait Manokwari Kota Injil tersebut tidak menghalangi kebebasan beragama.