Respons Penahanan Ferdinand Hutahaean, Ketua Umum DPP KNPI Langsung Bersorak: Hidup POLRI!!!

- 11 Januari 2022, 00:17 WIB
Ketua KNPI, Haris Pertama, menyebut bahwa cuitan Ferdinand Hutahaean yang bermasalah menandakan yang bersangkutan anti Pancasila.
Ketua KNPI, Haris Pertama, menyebut bahwa cuitan Ferdinand Hutahaean yang bermasalah menandakan yang bersangkutan anti Pancasila. /ANTARA/Laily Rahmawaty

Ketua Umum KNPI, Haris Pratama dalam laporannya mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 45 Wyat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan perihal penahanan kepada Ferdinand Hutahaean.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," katanya, Senin malam, 10 Januari 2022.

Usai penyidik menertapak Ferdinand sebagai tersangka, Ahmad mengatakan, yang bersangkutan pun langsung menjalani penahanan.

"Penahanan di Rutan cabang Jakpus di Mabes Polri," kata Ahmad.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan? Begini Kata Kadiv Humas Mabes Polri

Ia pun mengungkapkan soal alasan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean tersebut.

Penyidik khawatirkan tersangka melarikan diri, kemudian dikhawatirkan Ferdinand mengulangi perbuatan lagi, dan juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," katanya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x