Tolak Usulan Menteri Bahlil, Dua Wakil Ketua MPR ini Sepakat Tak Ada Pemunduran Pilpres 2024

- 11 Januari 2022, 18:49 WIB
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan.
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. / MPR RI/mpr.go.id/

Baca Juga: Profil dan Biodata Ferdinand Hutahaean yang Resmi Menjadi Tersangka Atas Kasus Ujaran SARA

"Pasal 7 UUD NRI 1945 hanya membolehkan Presiden menjabat maksimal dua periode, dan pasal 22E mengamanatkan agar Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Artinya sudah fixed, tidak ada alternatif konstitusional untuk perpanjangan menjadi 3 periode," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x