Baca Juga: Profil dan Biodata Ferdinand Hutahaean yang Resmi Menjadi Tersangka Atas Kasus Ujaran SARA
"Pasal 7 UUD NRI 1945 hanya membolehkan Presiden menjabat maksimal dua periode, dan pasal 22E mengamanatkan agar Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Artinya sudah fixed, tidak ada alternatif konstitusional untuk perpanjangan menjadi 3 periode," jelasnya.***