Tolak Usulan Menteri Bahlil, Dua Wakil Ketua MPR ini Sepakat Tak Ada Pemunduran Pilpres 2024

- 11 Januari 2022, 18:49 WIB
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan.
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. / MPR RI/mpr.go.id/

GALAMEDIA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyayangkan pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia.

Sebagaimana diketahui, Bahlil menyebutkan perlunya pemunduran Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Bahlil beralasan bahwa dunia usaha rata-rata berharap proses demokrasi dalam konteks peralihan kepemimpinan diundur dalam upaya mendorong perekonomian nasional yang saat ini sedang masa pemulihan.

Menanggapi hal tersebut, Syarief Hasan pun menyatakan bahwa pernyataan Bahlil berpotensi bertentangan dan merusak konstitusi negara kita.

Baca Juga: Ganggu Kepemimpinan Presiden, Komisi II DPR RI Minta Jokowi Tegur Menteri

"Pemunduran jadwal Pilpres 2024 juga berpotensi memperpanjang masa jabatan Presiden yang  bertentangan dengan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara," ungkap Syarief Hasan dikutip Galamedia dari laman MPR.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menyayangkan pernyataan yang disampaikan Bahlil Lahadalia.

Ia mengatakan bahwa seharusnya seorang menteri paham dengan aturan ketatanegaraan Indonesia khususnya UUD NRI 1945.

Baca Juga: Apes! Makan Konate Cetak Gol Tapi Persija Jakarta Tetap Kalah dari Persipura

"Saya tentu menyayangkan pernyataan yang keluar dari mulut seorang menteri. Seharusnya, seorang menteri sebagai pejabat negara memahami ketatanegaraan Indonesia khususnya UU Dasar NRI 1945", ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan juga mengingatkan agar Pemerintah seharusnya memperbaiki pola komunikasi di publik agar para menteri tidak mengeluarkan pernyataan yang kontroversial.

"Para menteri, kepala lembaga  pemerintahan harusnya memperbaiki pola komunikasi dengan tidak mengeluarkan pernyataan yang kontroversial dan berpotensi merusak konstitusi negara kita.", ungkap Syarief Hasan.

Baca Juga: Disnaker Kota Cimahi Buka Posko Pengaduan UMK Tahun 2022, Ini Alamatnya

Tak hanya Syarief Hasan, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid pun turut menentang usulan Bahlil Lahadalia.

Hidayat Nur Wahid atau HNW menegaskan wacana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi (UUD NRI 1945) dan juga tidak kondusif bagi iklim berusaha.

Ia mengatakan bahwa usulan itu memantik polemik yang bisa menghadirkan ketidakpastian hukum sehingga tidak kondusif bagi perkembangan gerak ekonomi dan investasi.

Baca Juga: What Did Hubble See On Your Birthday Viral di TikTok, Apakah Itu? Simak Penjelasannya

HNW justru meminta dunia usaha yang telah dibantu ratusan Triliun rupiah via APBN untuk fokus menghadirkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan ketentuan konstitusi.

Tak hanya itu, ia meminta para pelaku usaha bersama-sama dengan negara serta rakyat untuk berkontribusi secara maksimal dalam mengatasi masalah ekonomi dan sosial dampak dari Covid-19.

“Ketentuan masa jabatan Presiden bukanlah domainnya Pengusaha, melainkan UUD NRI 1945. Aturan-aturannya sangat jelas dan tegas," kata HNW.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ferdinand Hutahaean yang Resmi Menjadi Tersangka Atas Kasus Ujaran SARA

"Pasal 7 UUD NRI 1945 hanya membolehkan Presiden menjabat maksimal dua periode, dan pasal 22E mengamanatkan agar Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Artinya sudah fixed, tidak ada alternatif konstitusional untuk perpanjangan menjadi 3 periode," jelasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x