Pegawai BPK Gadungan Tawarkan Bisnis, Hasilnya Raup Uang Setengah Miliar

- 11 Januari 2022, 20:31 WIB
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan menunjukkan barang bukti alat kelengkapan pelaku untuk mengelabui korbannya, pada gelar perkara di di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Selasa (11/1/2022).
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan menunjukkan barang bukti alat kelengkapan pelaku untuk mengelabui korbannya, pada gelar perkara di di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Selasa (11/1/2022). /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

Menurut Imron, modus pelaku menipu korbannya dengan mengiming-imingi bisnis yang menggiurkan, dan hal lain yang bisa dibantu dalam urusan pekerjaan.

Baca Juga: Laporan Gibran-Kaesang ke KPK, Pengamat: Harapan Besar Bagi Rakyat yang Nonton Kekuasaan

"Sehingga akhirnya korban percaya dan mengirimkan sejumlah uang. Namun setelah uang diberikan kepada pelaku, nomor ponsel pelaku tidak bisa dihubungi," ujarnya.

Korban yang curiga lalu mengecek ke kantor BPK Provinsi Jabar, dan ternyata nama pelaku tidak tercatat sebagai pegawai di sana.

Setelah itu, korban melaporkan, dan petugas berhasil menangkap pelaku di kontrakannya, Jalan Maleber, Gang Sauyunan 3 Nomor 58, RT 4/RW 5, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Baca Juga: Sempat Heboh Soal Han So Hee dan Kim Seon Ho Menjadi Brand Ambassador Produk Asal Surabaya, Ternyata KW-nya!

"Pelaku melancarkan aksinya dengan rapih dan terencana, dengan door to door ke setiap instansi, baik provinsi maupun kabupaten. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," sebut Imron***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah