Vaksin Booster Bayar atau Gratis? Presiden Jokowi Berikan Jawaban

- 11 Januari 2022, 20:31 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Humas Sekretariat Kabinet

GALAMEDIA - Apakah saat ini vaksin dosis ketiga (booster) di Indonesia berbayar atau gratis? Simak jawaban Presiden Republi Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) berikut ini.

Pada 2021 lalu, ramai perbincangan masyarakat mengenai vaksin booster berbayar.

Setelah perbincangan ini makin viral di media sosial, Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil sikap.

Tepat pada hari ini, Selasa 11 Januari 2022, Presiden Jokowi menetapkan kebijakan yang menentukan vaksin booster berbayar atau tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Presiden Jokowi akhirnya menetapkan kebijakan vaksin booster gratis bagi seluruh warga Indonesia.

Dalam pernyataan resminya via kanal YouTube Sekretariat Presiden pada hari ini Selasa, 11 Januari 2022, Jokowi menegaskan vaksin booster gratis untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Buah dan Sayur untuk Membantu Proses Penyembuhan Jerawat Secara Alami

"Saya memutuskan pemberian vaksin (dosis) ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia," tegasnya.

Presiden Jokowi menyatakan dirinya menjamin langsung bahwa vaksin booster gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Sebab menurutnya, hal ini ini demi keselamatan rakyat.

"Karena keselamatan rakyat adalah yang utama," ucapnya.

Vaksin booster secara resmi dari Pemerintah Indonesia bakal dilaksanakan mulai 12 Januari 2022.

Presiden Jokowi mengungkapkan, booster diprioritaskan bagi masyarakat lanjut usia (Lansia) dan kelompok rentan terpapar Covid-19.

Baca Juga: Sempat Heboh Soal Han So Hee dan Kim Seon Ho Menjadi Brand Ambassador Produk Asal Surabaya, Ternyata KW-nya!

Menurut Presiden Jokowi, vaksin booster penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh mengingat Covid-19 yang terus bermutasi.

"Penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat Covid-19 terus bermutasi," tuturnya.

Adapun syarat bagi penerima vaksin booster adalah masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya.

Apabila menerima suntikan vaksin dosis kedua di bawah 6 bulan, warga tersebut belum diperkenankan menerima suntikan booster.

"Calon penerima telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," pungkas Presiden Jokowi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah