GALAMEDIA - Kementerian Kesehatan memastikan, vaksinasi booster Covid-19 untuk masyarakat umum berusia lebih dari 18 tahun dilakukan paling lambat awal Februari 2022.
Pelaksanaannya menyusul vaksinasi booster terhadap lansia dan kelompok rentan.
“Vaksinasi masyarakat umum selain lansia dan kelompok rentan paling lambat awal Februari,” terang juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi, di Jakarta kemarin.
Baca Juga: Tiba-tiba Curhat, Ayah Muhammad Leslar Al-Fatih Billar Tuai Pujian Warganet: From Zero to Hero
Dilansir dari berbagi sumber, Nadia menerangkan syarat vaksinasi booster untuk masyarakat umum dan lansia maupun kelompok rentan sama.
Yaitu telah mendapatkan vaksin Covid-19 primer (dosis 1 dan 2) minimal enam bulan terakhir.
Sementara itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu mengungkap jadwal booster non-lansia.
Baca Juga: Serukan Tolak Vaksin Hingga Sebar Hoaks, #TangkapBabeAldo Trending di Twitter
Ia menuturkan, pemberian booster Covid-19 kepada non-lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.***